Perkenalkan, kami keluarga AIR,
keluarga kecil yang sedang berproses untuk bertumbuh dan berkembang bersama
dengan menjadi salah satu praktisi homeschooling
/ sekolahrumah. Saya dan suami memutuskan memilih jalur ini ketika kami
menyadari bahwa R adalah titipan Allah yang sangat istimewa kepada kami, seperti
halnya setiap anak lainnya. Pilihan untuk mendidik diri kami dan anak-anak
kami, saat ini dan insyaAllah sampai nanti, agar bertumbuh menjadi
pribadi-pribadi yang semakin baik, di mata kami, masyarakat dan Allah SWT. Kami
memandang sekolahrumah sebagai suatu
pilihan biasa saja, sebagaimana keluarga lain yang memilih sekolah formal. Namun
demikian, kami juga menyadari bahwa jalur pendidikan yang kami pilih ini masih belum
cukup lazim di masyarakat kita saat ini. Sebelum kami menerima kenyataan bahwa
pilihan kami memang aneh, unik, kami pernah merasa risih, sehingga sempat ingin
memilih sekolah. Namun dengan semakin mempraktikkan, semakin banyak membaca, mengkaji
peraturan perundang-undangan, ngobrol dengan teman-teman, dan berjejaring
dengan semakin banyak pihak, alhamdulillah, kami bisa merasa semakin mantap
menjadi keluarga biasa saja, lengkap dengan keunikan kami ini.
Sebagai
praktisi sekolahrumah, kami menjadikan keluarga sebagai pusat kegiatan
pembelajaran, namun bukan berarti
memindahkan sekolah ke rumah. Rumah kami rumah biasa, tidak kami desain seperti
sekolah, baik itu pembagian ruang, sarana prasarana maupun sumber daya
manusianya. Saya dan suami juga manusia biasa, yang memiliki kemampuan dan
keterbatasan, namun ingin memberikan yang terbaik yang kami mampu kepada
anak-anak kami. Oleh karena itu, kami
berprinsip: setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah sekolah. Saat ini,
kami dan para praktisi sekolahrumah lainnya, sangat terbantu dengan lingkungan
yang cukup ramah anak, alam semesta, ruang dan fasilitas publik, les
keterampilan / pengetahuan, buku-buku, internet,
dll. Selain sebagai sumber ilmu pengetahuan, juga menjadi media bagi kami untuk
mengembangkan kemampuan sosialisasi kami. Sosialisasi dengan sebaya sekaligus lintas
usia, lintas status sosial, lintas ruang dan waktu. Kalau begitu, apa bedanya
dengan anak sekolah yang juga dididik orangtuanya di rumah di luar waktu
sekolah? Sependek yang kami pahami dan jalani, dalam keluarga praktisi
sekolahrumah, orangtua (khususnya ketika anak belum bisa mengambil keputusan
secara sadar) menjadi pihak yang memegang kuasa tertinggi dan tanggung jawab utama
untuk menentukan dasar / landasan, proses dan tujuan pendidikan keluarga
(terutama untuk anak-anaknya). Orangtua pula lah yang memilihkan sumber, materi,
metode, dan alat / sarana belajar keluarga. Orangtua juga yang menetapkan
aturan dan ‘warna’ keluarga. Jika anak
sudah cukup mampu untuk terlibat maka proses ini idealnya melibatkan anak-anak
kita. Dan semua ini dilakukan oleh keluarga, berbasis di rumah / keluarga,
bukan dengan menitipkan anak pada sekolah atau pun lembaga yang menyebut
dirinya homeschooling. Dengan demikian,
kami bisa cukup fleksibel dalam mengelola sumber daya kami, termasuk materi dan
metode pembelajaran, waktu dan pendanaan. Ragam aktivitas bisa kami sesuaikan
dengan kondisi keluarga kami, tidak terpatok pada jadwal, metode pembelajaran dan anggaran yang ditentukan pihak lain. Berbeda
dengan sekolah formal dan lembaga berlabel homeschooling
yang mempunyai sistem dan aturan tersendiri yang telah ditentukan pihak terkait, di luar kuasa orangtua.
Selain itu, kami juga berprinsip
bahwa yang kami lakukan ini halal dan legal. Negara Indonesia menjamin
legalitas sekolahrumah sebagai jalur pendidikan informal dalam UU No 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Peraturan Pemerintah
terkait, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 12 tahun 2014. Semua aturan
perundang-undangan ini menempatkan jalur pendidikan informal (keluarga dan
lingkungan) setara dan sejajar dengan sekolah formal (SD, SMP, SMA) dan
pendidikan non formal (pesantren, PKBM, SKB, bimbingan belajar). Semua pilihan
jalur pendidikan ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin
terpenuhinya hak anak akan pendidikan. Oleh karena itu, kami mendaftarkan anak
kami untuk memperoleh NISN (Nomer Induk Siswa Nasional) dan sebagai peserta
didik di salah satu satuan pendidikan nonformal/informal. Dengan demikian, anak
kami tetap terdata sebagai peserta didik, memiliki hak dan kewajiban yang sama
dengan peserta didik yang memilih jalur sekolah formal. Termasuk hak dan
kesempatan untuk memperoleh dan menggunakan ijazah dengan baik dan benar. Meskipun
demikian, dalam praktiknya, acap kali masih ada penyimpangan dan ketimpangan. Oleh
karena itu, kami juga turut berperan dalam komunitas dan jejaring kerja para
praktisi sekolahrumah agar setiap keluarga Indonesia berhak
belajar dengan jalur pendidikan pilihannya, yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan
keterbatasan masing-masing anak dan keluarga, dengan legal, setara, dan
berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar